Bisnis.com, JAKARTA --Penyidikan atas kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi masih bergulir di KPK.
Awal April ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan atas Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2014).
Selain Atut, penyidik memanggil Khalil Rakhman alias Kholil terkait kasus suap pilkada di MK.
Saksi yang berprofesi sebagai PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut.
Pemeriksaan Khalil dilakukan oleh penyidik KPK karena yang bersangkutan diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK.
Sebelumnya, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten.
Status ini ditetapkan setelah Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Alkes Banten.