Bisnis.com, SEMARANG--Ratifikasi Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC berpotensi mematikan pertanian tembakau serta industri kecil menengah akibat standar ingredient yang ditetapkan.
Sekjen Studi Kretek Indonesia Zamhuri menuturkan pembahasan perjanjian internasional mengenai tembakau tersebut sebetulnya isu spesifik yang akhirnya menjadi perhatian publik karena berhubungan dengan industri tembakau.
Menurutnya Indonesia berkepentingan ketika FCTC diratifikasi. Pasalnya, peraturan standar ingredient produk tembakau potensinya kuat mengancam pertanian tembakau dan industri hasil tembakau.
"Pada 2013 data menunjukkan market share SKM (sigaret kretek mesin) 66% dan SKT (sigaret kretek tangan) 26%," ujarnya disela Diskusi Ratifikasi Tembakau oleh GP Anshor Jateng, Kamis (6/3/2014).
Menurutnya, jika Indonesia menyetujui FCTC, maka sama halnya menekan SKT yang notabene industri padat karya, mengingat apabila market share menurun ancaman terhadap pemutusan pekerja semakin besar.
Dalam standar komposisi kretek mencantumkan rendah nikotin, sementara hampir semua IKM pengolahan tembakau sangat sulit menyesuaikan ketentuan kadar itu.
"Sejauh ini produksi rokok meningkat tetapi untuk SKM, sebagian besar petani juga IKM sudah banyak menganggur karena industri hasil tembakau kalah bersaing dengan asing," paparnya.
Selain pembatasan ingredient, terdapat pula poin pemberat untuk disepakati seperti pembatasan promosi-sponsorship-CSR industri pengolahan, upaya dukungan terhadap pengganti industri tembakau serta hal lain mengenai pengendalian tembakau.
Ratifikasi Tembakau Ancam Kelangsungan IKM Kretek
Ratifikasi Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC berpotensi mematikan pertanian tembakau serta industri kecil menengah akibat standar ingredient yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
59 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu