Bisnis.com, JAKARTA--Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana koruspi dengan melibatkan Gubernur BI saat itu Boediono dan sejumlah pejabat BI lainnya.
Dakwaan korupsi terhadap Budi Mulya itu terkait perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sebagian rumusan dakwaan itu menjelaskan bahwa Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) yaitu Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan FPJP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Atas perbuatan pidana bersama-sama tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp689 miliar.
"Dan terdakwa juga bersama-sama pula dengan Muliaman D Hadad Deputi V Gubernur BI, Hartadi A Sarwono Deputi bidang III Gubernur BI, Ardhayadi M selaku Deputi bidang VIII Gubernur BI serta Raden Pardede selaku Sekeretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tambah Bambang.
Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara mengalami kerugian hingga RP6,782 triliun.
"KPK mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar objektivitas persidangan dapat ditegakan. Semoga dapat dihindari pernyataan-pernyataan yang mengganggu proses persidangan yang fairness," tambah Bambang.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menangani kasus Century tersebut.
"KPK menyadari, ada banyak pihak yang mencoba memolitisasi KPK atas kasus, menyebarkan fitnah dan tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredebilitas KPK oleh beberapa orang anggota dewan yang motifnya jelas bukan untuk pemberantasan korupsi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Perkara Bank Century ini menurut Bambang diselesaikan KPK dalam waktu 1 tahun 3 bulan sejak penyidikannya dimulai pada 17 Desember 2012.
"Dakwaan dirumuskan dalam surat dakwaan setebal 180-an halaman dan ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan," ungkap Bambang.
Menurut pemantauan Bisnis, Budi didakwa dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo @asal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo @asal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus Century: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono
Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana koruspi bersama-sama dengan melibatkan Gubernur BI saat itu Boediono dan sejumlah pejabat BI lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
50 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu