Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membenahi tata ruang dan wilayah kawasam Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) mulai 2014.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Wilayah Dinas Perumahan Jabar Bobby Subroto mengatakan penataan di Bopunjur dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan mengembalikan fungsi kawasan lindung.
Pihaknya akan mengembalikan fungsi kawasan Bopunjur seluas 4.000 hektare yang hilang karena berubah fungsi menjadi permukiman.
Menurutnya kawasan lindung di Bopunjur akan dikembalikan fungsinya hingga menjadi seluas 11.546 hektare dari 7.399 hektare yang ada saat ini.
“Untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung ini, 1.265 vila yang menyalahi tata ruang Bopunjur akan dibongkar," kata Bobby kepada Bisnis, Rabu (5/3/2014).
Menurut Bobby, dalam sepuluh tahun terakhir, kawasan permukiman di Bopunjur bertambah 10% sehingga menambah jumlah wilayah yang terkena banjir, terutama di Jakarta.
Dalam catatannya, ada 544 kelurahan di Jakarta yang tergenang banjir pada musim hujan ini, jauh lebih banyak dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu yang hanya 102 kelurahan.
Bobby mengatakan untuk mengendalikan banjir, pihaknya akan mengembalikan keberadaan kawasan lindung yang dibagi menjadi tiga zona, yakni timur, tengah, dan barat dengan proporsi kawasan lindung terbanyak di zoba barat.
Dia merinci kawasan timur akan memiliki 3.113 hektare kawasan lindung dan 1.306 kawasan budidaya yang merupakan kawasan permukiman.
Sementara itu, kawasan lindung zona tengah seluas 3.275 hektare dengan kawasan budidaya seluas 508 hektare.
Sedangkan luas kawasan lindung di zona barat seluas 5.175 hektare dengan luas kawasan budidaya 1.421 hektare.
Bobby menambahkan, kecamatan di Bopunjur yang akan dibatasi pembangunan fisiknya yakni Kecataman Cisarua dan Kecamatan Ciawi karena akan dijadikan kawasan pendukung konservasi.
Terpisah, Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan dalam kebijakan rencana tata ruang dan wilayah Jawa Barat, kawasan Bogor Puncak Cianjur ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi yang memiliki konservasi dan perlindungan kawasan di bawahnya.
Dadan mengatakan, kawasan puncak adalah kawasan resapan air lindung.
Bahkan, kawasan rawan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar kawasan.
Sehingga, harus dilindungi, diselamatkan dan direstorasi oleh pemerintah pusat, DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Menurut Dadan, di wilayah tersebut, konsistensi pembongkaran vila-vila bermasalah, seharusnya dilakukan sejak dulu. (Hedi Ardhia, Ranni Fadila)