Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sekretaris pribadi gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Alinda akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi beraroma pemerasan Ratu Atut dalam proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC [Ratu Atut Chosiyah]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
Pemeriksaan Alinda dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.
Selain Alinda, KPK juga memanggil Iin Mansyur dan Rendi selaku pegawai negeri sipil dan Jajang Lesmana dari pihak swasta.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.