Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Haji 2014: Menag Upayakan Tetap 211.000 Orang

Menteri Agama Suryadharma Ali mengupayakan agar kuota dasar haji 2014 tetap sebanyak 211.000 orang yang terdiri dari kuota haji reguler 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.
Jemaah haji Indonesia menaiki pesawat/Bisnis
Jemaah haji Indonesia menaiki pesawat/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali mengupayakan  agar kuota dasar haji 2014 tetap sebanyak 211.000 orang yang terdiri dari kuota haji reguler 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

“Kuota untuk haji reguler sebanyak 194.000 dan jika terjadi pemotongan 20%  menjadi 155.200 orang. Untuk haji khusus 17.000 orang dan jika terjadi pemotongan kuota 20%  menjadi 13.600 orang,” ujarnya sebagaimana dimuat laman Kementerian Agama, Sabtu (18/1/2014).

Menag optimistis  tahun ini  pemerintah Arab Saudi menghentikan pemotongan kuota jamaah haji Indonesia.

Selain itu, dia menyatakan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014 ditentukan berdasarkan dua skenario yaitu berdasarkan kuota dasar dan pemotongan kuota 20%.

Menag menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan haji 2014, ada kebijakan baru yang dibuat Kemenag, seperti penyewaan pesawat yang dilakukan dengan tender terbuka.

Menurutnya, peserta tender harus menggunakan pesawat berbadan lebar dan untuk efisiensi dilakukan dengan kontrak jangka panjang. “Selain itu terkait dengan slot penerbangan di Madinah.”

Suryadharma menyebutkan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan mendiskualifikasi kinerja hotel yang buruk sebagai tempat menginap jamaah haji.

 “Kemenag juga akan meningkatkan pelayanan kedatangan dan keberangkatan di Jeddah, dan pengurangan pemanfaatan hotel transito bagi jamaah pulang dari Madinah ke Jeddah,” ujarnya.

Biaya katering di embarkasi, lanjutnya, juga akan ditingkatkan menjadi Rp100.000 per-jamaah. Kompetensi petugas pun akan ditingkatkan dengan kebijakan rekrutmen petugas dan pembimbing haji yang lebih baik lagi.

Untuk haji khusus, Menag mengatakan bahwa  Kemenag akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengawasi kinerja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu, menurutnya, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan PIHK sudah memenuhi standar pelayanan minimum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper