Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkeras bahwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dilantik terlebih dahulu agar mempermudah menonaktifkannya kembali.
"Jadi pelantikan Hambit itu sebagai pintu masuk untuk hari itu juga untuk dinonaktifkan. Kan itu bisa seperti itu, hari itu dilantik, hari itu juga dikeluarkan surat penonaktifan yang bersangkutan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (15/1/2014).
Menurut Gamawan usulan keras untuk menolak dan menyetujui pelantikan Hambit Bintih itu sebagai hal wajar.
Namun pelantikan itu justru lebih mempermudah pihaknya untuk segera menonaktifkan Hambit Bintih dari Bupati terkait kasus suap di MK itu.
"Seperti Bupati Digul waktu dilantik di Kemendagri, jadi setelah dilantik baru bisa kita nonaktifkan. Jadi sekali lagi pelantikan itu sebagai pintu masuk ya. Hari itu juga setelah dilantik bisa," katanya.
Hambit Bintih dan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
Hambit belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua MK.
Saat ini, Hambit mendekam di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Menjelang pelantikan itu, muncul wacana Hambit akan tetap dilantik meskipun digelar di penjara.
Gamawan Ngotot Agar Hambit Bintih Dilantik Terlebih Dahulu
-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkeras bahwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dilantik terlebih dahulu agar mempermudah menonaktifkannya kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
2 jam yang lalu