Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan dirinya tidak pernah mangkir dalam menghadapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun justru ingin bekerjasama dalam menegakkan keadilan.
“Kalau mangkir itu tidak ada keterangan, tidak ada alasan yang jelas. Yang yang terjadi adalah bertanya minta keterangan apa yang disebut sebagai “dan atau proyek-proyek lainnya,” ujar Anas dalam konferensi pers di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat ini.
Menurutnya, dirinya tidak bisa memahami isi surat panggilan KPK yang menyertakan frasa “dan atau proyek-proyek lainnya,” dalam surat panggilan tersebut.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam proyek pembangunan komplek olah raga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan kemungkinan pendirinya, Anas Urbaningrum akan kembali tidak memenuhi panggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini (10/1/2014).
"Masih tentatif, tapi kemungkinan sih tidak, selama kalimat ;proyek-proyek lain' di surat itu (Sprindik) itu tidak dijelaskan," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod Al-Barbasy.
Ma'mun menambahkan Anas tidak akan takut dengan ancaman KPK yang akan menjemput paksa, jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap tidak hadir pada hari ini hingga pukul 17.00 WIB.
"Abraham Samad itu 'kalap', ke Anas keras sekali, coba ke Nazarudin berani gak dia sekeras itu. Kepada Ibas, dipanggil aja tidak pernah," ujar Ma'mun yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Sementara itu, salah satu pengurus PPI Tri Dianto, yang juga mantan Ketua DPD Cilacap Partai Demokrat , mengatakan Anas akan memberikan klarifikasi soal sikapnya terhadap panggilan KPK pada Jumat pagi di Jakarta.
PPI menyatakan informasi yang menyebutkan pendirinya, Anas Urbaningrum pergi menghilang ke luar Jakarta untuk menghindari panggilan KPK tidak benar.
"Anas itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, tidak mungkin dia kabur atau menghilang menghadapi kasus seperti in".
Menurut KPK, Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yakni pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014, sehingga KPK kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Jumat (10/7/2014).
Apabila Anas tidak juga memenuhi panggilan ketiga, maka KPK akan melakukan penjemputan paksa ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.(antara/twitter/yus)