Bisnis.com, CIMAHI--Dispenda Kota Cimahi membidik bangunan Sutet milik PLN dan pipa PT Pertamina yang melintas di wilayahnya sebagai objek pajak baru.
Selama ini, aset milik BUMN tersebut menjadi objek pajak yang sulit ditagih dengan berbagai alasan.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengatakan upaya untuk melakukan kutipan terhadap objek pajak baru telah dilakukannya sejak setahun terakhir, tetapi selalu mengalami penolakan dari perusahaan tersebut.
"Dasar kami melakukan kutipan karena infrastruktur itu juga merupakan bagian dari layanan yang menghasilkan profit," katanya, Senin (9/12/2013).
Dia menjelaskan pembidikan Sutet sebagai objek pajak mencakup tanah tempat dibangunnya menara tersebut dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan produk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada prinsipnya, baik tower Sutet dan menara BTS telepon seluler sama. Akan tetapi, keduanya seolah mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Begitu juga dengan pipa Pertamina. Perusahaan besar ini tidak akan mengalami pailit ketika pemda menarik pungutan pajak dari pipa yang mereka bangun. Berbeda dengan perusahaan daerah air minum (PDAM) yang akan tumbang apabila ditarik pajak.
"Padahal PT KAI sudah melakukan ini. Mereka membayar rel yang membentang di wilayah kami berikut bangunan seperti stasiun atau aset mereka yang disewakan. Makanya, dalam waktu dekat kami akan mendatangi PLN dan Pertamina bahkan Telkom," ujarnya.
Cimahi Bidik Menara Sutet PLN Jadi Objek Pajak
Dispenda Kota Cimahi membidik bangunan Sutet milik PLN dan pipa PT Pertamina yang melintas di wilayahnya sebagai objek pajak baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium