Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Riau Tetapkan Annas Maamun-Andi Rahman Pemenang Pilgub

Annas Maamun
Annas Maamun

Bisnis.com, PEKANBARU--Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Riau resmi menetapkan pasangan Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman (Anas-Andi Rahman) sebagai gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih periode 2013-2018.

Hasil tersebut didapat setelah KPUD Riau menyelesaikan seluruh tahapan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Riau di Labersa Hotel and Convention Kabupaten Kampar.

Rapat pleno terbuka tersebut menyebutkan pasangan Anas-Andi meraih 1.322.327 suara, sedangkan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (Herman-Agus) hanya 854.240 suara.

Secara persentase, Anas-Andi memperoleh 60,75% suara dari total jumlah pemilih sebanyak 2.220.154 orang. Sedangkan pasangan Herman-Agus hanya memperoleh 39,25% suara.

Sementara itu, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Riau putaran kedua kali ini mencapai 55,5%, atau hannya 2.220.154 orang pemilih dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 4.000.459.

Menanggapi hasil rapat pleno terbuka KPUD Riau tersebut, saksi dari pasangan Herman-Agus, Taufik Arrahman menolak seluruh hasil keputusan KPUD Riau yang menetapkan pasangan Anas-Andi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Taufik mengatakan alasan penolakan tersebut karena banyaknya pelanggaran yang ditemukan timnya hampir disemua kabupaten/kota. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan apa-apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan.

"Itu masih konsumsi internal kami, setelah ini kami akan bahas lagi, apakah akan menggugat ke MK [Mahkamah Konstitusi] atau tidak," katanya, Jumat (6/12).

Sementara itu, saksi dari pasangan Anas-Andi Eva Nora mengatakan pihaknya menerima hasil tersebut mengingat tidak ada laporan dari saksi yang terungkap saat rapat pleno terbuka tersebut.

"Lihat saja tidak ada saksi di seteiap kabupaten/kota yang menyatakan keberatan, artinya tidak ada masalah," katanya.

Ketua KPUD Riau Tengku Edy Sabli mengatakan ada waktu tiga hari untuk setiap pasangan mengajukan gugatan. Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan.

Edy menambahkan pihaknya sudah memperhitungkan waktu sampai prosesi pelantikan nantinya. Menurutnya, jika ada yang menggugat, kami menargetkan pelantikan pada 7 Januarai 2014.

"Tapi kalau tidak ada mungkin Desember 2013 bisa dilantik, tergantung dari pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Riau yang dulunya mantan gubernur Riau Saleh Djasit mengatakan Pilkada Riau kali ini terbilang sukses. Menurutnya, tidak ada kendala yang berarti sehingga tidak banyak gejolak yang muncul.

Saleh mengatakan jika ada gugatan nantinya diharapkan tidak terlalu berlama-lama supaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik, dan bisa lebih cepat menata perekonomian Riau. (K18)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper