Bisnis.com, BANDUNG--Dua pelaku pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24) terancam hukuman mati.
"Ya, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan hukuman minimal ialah 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/12/2013)
Menurutnya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pertama dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.
"Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 di mana pembunuhan yang diikuti, kejahatan, subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian pada orang lain," katanya.
Mengetahui ancaman hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa langsung mengajukan eksepsi/pembelaan.
"Sebagai kuasa hukumnya (terdakwa) kami menilai janggal, karena jaksa seharusnya jangan fokus pada BAP, tapi melihat kebenaran secara material," kata kuasa hukum kedua terdakwa Dadang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Parulian Lumban, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi minggu depan.
"Untuk sidang pembelaan, kami akan lakukan pada Senin pekan depan yakni 9 Desember 2013," kata Parulian.
Sementara itu, keluarga Fransisca yang hadir di persidangan, menghampiri Hakim yang dipimpin Parulian Lumban Toruan.
Mereka menyampaikan beberapa bukti baru akan kematian manajer salah satu perusahaan leasing di Kota Bandung tersebut.
Ketika para wartawan mendekati kakak Fransisca, yakni Elfie tiba-tiba pingsan.
Kuasa Hukum keluarga Fransisca, Hairulah menyatakan pihaknya tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Hal ini harus didalami dengan bukti material lainnya, bahwa kematian Sisca masih dianggap janggal," kata Hairulah. (Antara)
Pembunuhan Francisca: 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24) terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi
49 menit yang lalu
KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN
1 jam yang lalu