Bisnis.com, NEW YORK--Gugatan pelanggaran merek dagang yang diajukan jaringan kedai kopi ternama Starbucks Corp. atas kopi merek Charbucks ditolak oleh pengadilan federal AS.
Bloomberg melansir Senin (18/11/2013), Black Bear Micro Roastery tidak berdampak buruk terhadap ketenaran Starbucks ataupun menimbulkan kebingungan publik mengenai asal usul Charbucks. Hal itu disampaikan dalam putusan pengadilan pada 15 November 2013.
Pengadilan menilai survei yang dilakukan oleh Starbucks terhadap publik mengenai hal ini memunyai banyak kelemahan. Jaringan kedai kopi asal Seattle, AS itu juga dipandang gagal membuktikan adanya kesamaan pada pokoknya di antara kedua merek.
Perkara merek ini sudah berlangsung sejak 2001, ketika Starbucks menuding Wolfe's Borough Coffee Inc., pemilik Black Bear, menyebabkan kebingungan di konsumen serta memengaruhi harga produk mereka dengan menjual kopi racikan bernama Charbucks di New England, AS dan lewat pemesanan online.
Pada 2008, Hakim Taylor Swain menghentikan pemeriksaan perkara ini. Namun, Starbucks mengajukan banding.
Setahun kemudian, pengadilan banding AS mulai memeriksa perseteruan tersebut dan mengirimnya kembali ke pengadilan tingkat sebelumnya untuk pemeriksaan ulang.
Hasilnya, pelanggaran dinyatakan tidak terbukti. Tetapi, Starbuck tetap tidak puas dan kembali melayangkan banding.
Wolfe's Borough merupakan sebuah perusahaan keluarga yang berbasis di Tuftonboro, New Hampshire, AS. Sementara, Starbucks yang sudah berusia 32 tahun adalah kedai kopi terbesar di dunia dengan lebih dari 20 ribu cabang di berbagai negara. (ra)
Charbucks tidak langgar merek Starbucks
Gugatan pelanggaran merek dagang yang diajukan jaringan kedai kopi ternama Starbucks Corp. atas kopi merek Charbucks ditolak oleh pengadilan federal AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Margrit
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium