Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Outsourcing PT Pos Padang Unjuk Rasa

Bisnis.com, PADANG—Belasan tenaga kerja PT Pos Indonesia cabang Padang mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang menuntut kejelasan nasib mereka menyusul keputusan diistirahatkan sepihak oleh PT Pos Indonesia, terhitung 1 November lalu.

Zulhardi, perwakilan karyawan mengatakan pihak PT Pos mengistirahatkan 17 karyawan outsourcing di perusahaan plat merah tersebut secara sepihak.

“Kami “dikamarkan” secara sepihak oleh PT Pos, karena status kami yang pegawai outsourcing,” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2013).

Dia mengatakan sebanyak 17 karyawan diistirahatkan dan diminta mengikuti tes penerimaan karyawan PT Pos Indonesia. Namun para karyawan menolak, karena merasa sudah bekerja sekitar 2,5 tahun sampai 8 tahun. Menurutnya, perlakuan PT Pos tersebut menzalimi hak mereka sebagai karyawan.

“Artinya kan, kalau kami disuruh mendaftar baru lagi, status kami kembali nol. Dan tesnya harus bersaing dengan pelamar umum. Kalau lulus tes diterima, jika tak lulus kami harus keluar dari perusahaan,” ujarnya.

 Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, untuk pekerjaan pokok tidak boleh direkrut melalui outsourcing. Sementara itu, 17 karyawan frontliner dan pengantar surat tersebut masuk PT Pos dengan status outsourcing.

 “Kami sudah lakukan mediasi kepada kedua pihak. Keputusannya masih menunggu kebijakan pusat PT Pos. Mereka minta waktu satu bulan,” kata Jasri, mediator dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang.

Menurutnya, kebijakan yang diambil PT Pos Indonesia dengan mengistirahatkan 17 karyawannya tidak tepat.  Kebijakan yang dilakukan juga melanggar undang-undang, sehingga diharapkan PT Pos mengambil kebijakan yang tidak merugikan karyawan.

Sementara itu, Kepala cabang Padang PT Pos Indonesia, Ade Irwan Amin enggan memberikan komentar terkait diistirahatkannya 17 karyawan tersebut. “Saat ini saya belum bisa kasih komentar apa-apa, karena masih menunggu keputusan pusat, maaf ya mas,” sebutnya. (K19)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper