Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Kasus Hukum, Ini Curhat Mantan Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo

Di tengah ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo mengungkapkan isi hatinya melalui surat elektronik.

Bisnis.com, JAKARTA—Menjadi direktur utama maskapai pelat merah Merpati yang sedang dililit persoalan keuangan memang tak mudah. Siap-siap saja kemungkinan menghadapi persoalan hukum yang bakal menimpa bagi yang menjabat.

Setelah sebelumnya Hotasi Nababan, mantan dirut PT Merpati Nusantara Airlines era 2002, yang dipidanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan akhirnya dibebaskan, kini giliran mantan dirut Merpati era 2012, Rudy Setyopurnomo.

Rudy tengah menghadapi persoalan hukum atas tuduhan pencemaran nama. Dia dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah karyawannya sendiri.

Rudy dicopot oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 30 Juli 2013 dan dirut Merpati kini dijabat Asep Ekanugraha.

Di tengah ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara, alumni ITB, UI, Harvard University, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu mengungkapkan isi hatinya melalui surat elektronik.  (ra)

Berikut salinannya:

Teman teman Yth,

Saat ini saya menghadapi kasus hukum dengan ancaman maksimum 6 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik yang tidak saya lakukan.

Untuk itu izinkan saya memperkenalkan diri,

Nama saya adalah Ir. Rudy Setyopurnomo, MM, MPA, MSM. mantan komisaris utama dan direktur utama Merpati.

Saat ini saya sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk Pencemaran Nama Baik, yang dikenai hukuman penjara maksimum 6 Tahun setelah dilakukan penyidikan pidana oleh Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Cyber Crime – Direktorat Kriminal Khusus, karena saya melaksanakan dengan baik tugas sebagai komisaris utama di Merpati.

Berikut adalah kronologi singkat terjadinya kasus tersebut. Pada 1 Maret 2012 saya diangkat menjadi komisaris utama Merpati.

Sesuai dengan UU, tugas utama saya adalah mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan perusahaan termasuk meminta penjelasan kepada direksi/pejabat lain mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan. Serta memberi petunjuk kepada direktur (Pasal 108 (1) UU No. 40/2007 (UU Perseroan Terbatas).

Sebulan lebih setelah saya diangkat menjadi komisaris utama, Pada 17 April 2012, saya menerima email dari seseorang yang tidak saya kenal, Richie Roberts ([email protected]), yang melaporkan adanya kemungkinan penyimpangan dan korupsi yang terjadi di Reservation Control Center (RCC) Merpati.

Sebagai komisaris utama saya melaksanakan tugas saya dengan meneruskan (Forward) email tersebut kepada anggota dewan komisaris, dewan direksi, SVP corporate strategy (bertanggung jawab atas IT) dan SVP human resources development pada 18 April 2012, dengan meminta komentar, melakukan verifikasi atas informasi tersebut dan melakukan audit yang diperlukan terhadap RCC Merpati.

Saya mengirimkan email tersebut untuk memberi petunjuk, pengawasan dari seorang komisaris Utama yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan sesuai dengan Pasal 108 (1) UU No.40/2007 (UU Perseroan Terbatas).

Dapat saya tambahkan bahwa pengiriman email tersebut adalah rahasia sesuai dengan sumpah jabatan dan email tersebut hanya ditujukan kepada komisaris, direksi dan SVP dalam lingkungan perusahaan yang terbatas. Oleh karena itu pengiriman email tersebut tidak dapat di klasifikasikan sebagai Pencemaran Nama Baik yang dimaksud dalam Pasal 310 (KUHPidana) dan Pasal 27 UU No. 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), seperti dijelaskan dalam Pendapat Hukum oleh penasehat hukum saya.

Apa yang terjadi berikutnya adalah sangat mengejutkan, di mana saya ditetapkan oleh Polisi sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik melalui Transaksi Elektronik.

Pada tanggal 14 Mei 2012 saya diangkat menjadi direktur utama Merpati, di mana dalam kapasitas tersebut saya melanjutkan proses audit dan memang ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan Reservation Control, seperti yang sampaikan dalam email.

Saya menulis surat ini, kepada teman teman alumni, untuk mendapatkan masukan apa yang harus saya kerjakan dalam menghadapi keadaan seperti ini, karena saya percaya bahwa saya tidak melakukan kesalahan apapun.

Saya telah menjalankan amanah, melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Komisaris Utama maupun Direktur Utama Merpati dengan Penuh Tanggung Jawab, Jujur, Bersih dengan semangat untukmemberantas Korupsi yang mungkin terjadi.

Saya memahami bahwa dukungan teman teman, dengan cara mengikuti dan memantau kasus hukum saya, menjadi sangat penting dan mungkin bisa memberikan dampak yang signifikan suatu perspektif yang tidak berpihak terhadap jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Saya berharap bahwa langkah saya dan konsekuensinya akan dapat membantu upaya untuk mencapai Indonesia Yang Lebih Baik yang sangat didambakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Saya juga menuliskan surat ini untuk memberi contoh baik bagi generasi muda dalam membangun bangsa dengan tetap menjaga integritas dan menghormati hukum.

Teman teman bisa mengirimkan pesan singkat (Tweet) kepada alamat Twitter saya @rudyspur untuk mendukung saya mendapatkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper