Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Riau Putaran Kedua Batal Digelar 30 Oktober

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau putaran kedua yang semula akan digelar 30 Oktober 2013 diundur setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Achmad-Masrul Kasmy.  

Achmad-Masrul adalah pasangan cagub dan cawagub Riau nomor urut 4 yang diusung Partai Demokrat dalam pilkada Riau putaran pertama yang digelar pada 4 September 2013.  

Kasubag Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau Khairul Fahmi mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian hari pelaksanaan pilkada putaran kedua. Untuk itu, KPUD Riau akan segera menggelar rapat.

  “Mungkin besok [Jumat, 11/10/2013], komisioner akan menggelar rapat," katanya Kamis (10/10/2013).   Sebelumnya, pasangan Achmad-Masrul melayangkan gugatan ke MK tertanggal 16 September 2013 terhadap hasil penghitungan suara KPUD Riau.  

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 15 September 2013 memenangkan pasangan Anas Maamun (Anas)-Arasyadjuliandi Rahman (Andi) yang diusung partai Golkar dan pasangan Herman Abdullah (Herman)-Agus Widayat (Agus) yang diusung partai Gerindra dan belasan partai nonparlemen.  

Pasangan Anas-Andi memperoleh suara sebanyak 685.291 suara dan pasangan Herman-Agus memperoleh 546.714 suara. Kedua pasangan keluar sebagai pasangan dengan jumlah suara tertinggi dari total 2.376.839 suara sah.  

Dalam dokumen gugatan Achmad-Masrul disebutkan kedua pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Riau itu telah melakukan kecurangan dalam memperoleh suara secara terstruktur, sistematis dan masif.  

Pasangan itu pun menuntut MK membatalkan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Riau dan menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang di lima Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Kampar, Rohul, Rohil dan Kuantan Singingi.  

Namun, dalam amar putusan MK Nomor 128/PHPU.D-XI/2013, MK menolak seluruh tuntutan yang tertuang dalam gugatan tersebut.  

Menurut Khairul, proses sidang di MK itu sudah memakan waktu 15 hari. Sehingga, tidak keburu jika dilakukan putaran kedua pada 30 Oktober 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper