Bisnis.com, HONG KONG - Rumah mode ternama Louis Vuitton SA mengajukan gugatan terhadap Sogo Department Store cabang Hong Kong terkait dengan pelanggaran merek dagang.
Bloomberg yang mengutip Hong Kong Standard melansir, Rabu (9/10), perusahaan yang berbasis di Paris, Perancis itu menuding department store terkenal tersebut menarik semua materi promosi yang melanggar merek dagang mereka dan menghancurkannya. Demikian isi berkas gugatan yang diajukan.
Louis Vuitton mengatakan ada banyak produk yang diduga melanggar ketentuan. Namun, berkas itu tidak menyebutkan produk-produk Sogo apa saja yang dinyatakan palsu.
Mereka juga mengklaim Sogo mendapatkan keuntungan dari barang-barang palsu tersebut.
Louis Vuitton lebih dikenal dengan nama LV. Perusahaan ini didirikan pada 1854 dan memiliki nama yang sama dengan pendirinya. Label monogram LV muncul di hampir semua produk mereka, yang terdiri dari pakaian siap pakai, sepatu, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kacamata, hingga buku.
Perusahaan ini merupakan salah satu rumah mode utama di dunia. Sejak 2006 hingga 2012, LV adalah merek mewah dengan nilai kapitalisasi paling besar. Pada 2012 saja, valuasinya mencapai US$25,9 miliar.
Sementara, Sogo berdiri sejak 1830 di Jepang oleh Ihei Sogo. Awalnya perusahaan ritel ini menjual kimono.
Pada 2000, perusahaan mengalami krisis finansial dan terpaksa menjual cabang-cabangnya di sejumlah lokasi, salah satunya Hong Kong. Sogo Hong Kong dibeli oleh miliuner lokal Thomas Lau dan Henry Cheng. (Bloomberg)
Pelanggaran Merek Dagang, Louis Vuitton Gugat Sogo Hong Kong
Bisnis.com, HONG KONG - Rumah mode ternama Louis Vuitton SA mengajukan gugatan terhadap Sogo Department Store cabang Hong Kong terkait dengan pelanggaran merek dagang. Bloomberg yang mengutip Hong Kong Standard melansir, Rabu (9/10), perusahaan yang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
2 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
5 jam yang lalu