Bisnis.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Bhakti Wira Usada membayar ganti rugi Rp1,43 miliar ditambah bunga 6% per tahun kepada PT Bhineka Usada Raya karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tergugat PT Bhakti Wira Usada terbukti melakukan wanprestasi atas sisa pembayaran Rp1,43 miliar ditambah bunga 6% per tahun berkaitan dengan pengadaan 1 unit Magnetic Resonance Imaging [MRI] merek Hitachi kepada PT Bhineka Usada” ungkap majelis hakim yang diketuai Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Sebelumnya, penggugat (PT Bhineka) mengajukan gugatan terhadap PT Bhakti Wira Usada dengan tuduhan tergugat telah melakukan wanprestasi terkait dengan ke kurangan pembayaran atas pembelian 1 unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) merek Hitachi dengan harga Rp9,13 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat PT Bhakti Wira Usada terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.
Kuasa hukum tergugat PT Bhakti Wira, Irianto Si manjuntak, mengatakan sengketa pembayaran itu terjadi antara kliennya dengan mitra usahanya, Solihun.
“Klien kami sebenarnya sudah menyampaikan agar pembayaran itu diselesaikan, tetapi mitra usa hanya itu belum menyelesaikan sisa pembayaran kepada penggugat, sehingga muncul gugatan itu, “ katanya.
Irianto menjelaskan putusan majelis hakim itu akan disampaikan kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum.