Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Wajib Tetapkan Besaran UMP Pada 1 November 2013

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mewajibkan seluruh kepala daerah di Tanah Air menetapkan upah minimum untuk masing-masing daerahnya pada 1 November 2013.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mewajibkan seluruh kepala daerah di Tanah Air menetapkan upah minimum untuk masing-masing daerahnya pada 1 November 2013.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah pusat tidak akan mengatur besaran upah minimum yang bisa ditetapkan oleh kepala daerah.

Dia menjelaskan pemerintah tunduk kepada UU no. 13/2003 yang menyerahkan kewenangan penetapan besaran UMP pada Dewan Pengupahan melalui kepala daerah.

"UMP kita tidak bicara masalah besaran karena harus mengacu pada UU," kata Hatta usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (12/9/2013) malam.

Namun, kata Hatta, pemerintah akan mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum serentak pada 1 November.

Pengaturan itu untuk memaksakan implementasi UU no. 13/2003 yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum 60 hari setelah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Harus menetapkan sesua daerah masing-masing sehingga tidak mengalami mundur-mundur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian," kata Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper