Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyatakan pemungutan suara ulang dan non-pemungutan suara ulang tidak bisa digabung dan yang paling berhak menentukan siapa pemenang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel adalah Mahkamah Konstitusi.
"MK yang berhak mengatakan siapa pemenang pilkada Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang adalah hasil putusan sela MK nomor 79 yang ditetapkan pada 11 Juli 2013.
Di dalam salah satu poin putusan sela itu berisikan memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan.
Karena itu, sebagai kandidat, ia mengajak semua pihak baik masyarakat, kandidat maupun penyelenggara pilkada tidak membuat kesimpulan atau opini sendiri-sendiri.
"Marilah kita patuhi putusan MK, baik itu putusan sela yang sudah kita laksanakan bersama-sama maupun putusan MK yang akan datang," ujarnya.
Dia mengimbau, semua pihak tidak membuat opini sendiri terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Sumsel, 4 September lalu.
Pilkada Ulang Sumsel: Herman Deru Serahkan Keputusan kepada MK
Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyatakan pemungutan suara ulang dan non-pemungutan suara ulang tidak bisa digabung dan yang paling berhak menentukan siapa pemenang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel
JANGAN LEWATKAN:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
34 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu