Bisnis.com, JAKARTA-- Pengacara Simon G Tanjaya, Junimart Girsang mengatakan kliennya siap untuk mengungkap keterlibatan perusahaan lain dalam kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Simon berpesan ke saya agar KPK secara obyektif sikapi perkara ini. Jangan terlalu Kernel yang diserang, tapi juga perusahaan lain juga yang mestinya terlibat," kata Junimart di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (26/8/2013)
Junimart menyebutkan pada lima hari menjelang Idulfitri kliennya diminta Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaithong untuk memberikan uang US$300.000 kepada Deviardi.
"Pemberian pertama adalah murni uang dari Kernel Oil Indonesia yang dipakai sementara, menunggu uang Kernel Oil Singapura," paparnya.
Adapun pemberian uang suap kedua kepada Rudi Rubiandini sebesar US$400.000, lanjut Junimart merupakan uang transfer langsung dari Singapura kepada Simon melalui Bank Mandiri untuk diserahkan kepada Deviardi.
Pada Rabu (21/8/2013), menurutnya, uang sejumlah US$700.000 merupakan uang titipan Deviardi di Singapura kepada Widodo karena Deviardi sulit membawa uang dolar AS dalam jumlah besar ke Indonesia.
"Pak Widodo mengatakan OK, tapi akan ditransfer melalui orang Pak Widodo, kesepakatan itu dilakukan pada 20 Juli 2013," kata Junimart tentang proses transfer langsung dari Widodo ke Deviardi secara langsung.
KPK meyakini uang suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditemukan pada penggeledahan di sejumlah tempat bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya.
"Dari uang-uang inilah, KPK menduga tersangka RR (Rudi Rubiandini) ini juga menerima pemberian dari pihak lain. Tapi kesimpulan siapa pemberi itu belum ada dan sekarang masih didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)
Suap SKK Migas: Simon Siap Ungkap Keterlibatan Perusahaan Lain
Bisnis.com, JAKARTA-- Pengacara Simon G Tanjaya, Junimart Girsang mengatakan kliennya siap untuk mengungkap keterlibatan perusahaan lain dalam kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini."Simon berpesan ke saya agar KPK secara obyektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu