Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2014 Masih Bermasalah

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) merilis hasil Asesment Daftar Pemilih (ADP) Pemilihan Umum 2014 untuk Provinsi Sumatra Utara, Jawa Tengah dan Maluku dengan sejumlah temuan masalah. 

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) merilis hasil Asesment Daftar Pemilih (ADP) Pemilihan Umum 2014 untuk Provinsi Sumatra Utara, Jawa Tengah dan Maluku dengan sejumlah temuan masalah. 

Berdasarkan ADP tersebut, LP3ES mengungkapkan sebagian besar pemilih di Sumatra Utara dan Jawa Tengah sudah terdaftar. Di Sumut, 97,7% pemilih yang berhak memilih sudah terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS).

Di Jawa Tengah 98,1% pemilih yang berhak memilih sudah terdaftar di DPS, sedangkan untuk Maluku tidak dapat melakukan ADP secara komprehensif karena DPS belum diumumkan di seluruh desa. 

Kurniawan Zein, Direktur LP3ES, menjelaskan ADP merupakan penilaian sistematis, independen dan ilmiah yang bertujuan melakukan verifikasi terhadap akurasi daftar pemilih dan mengevaluasi kualitas proses pendaftaran pemilih.

Hasil ADP menunjukkan bahwa di Sumut dan Jateng, DPS diumumkan tepat dengan waktunya. Namun di Maluku, DPS baru diumumkan di 22 desa. Panitia pemungutan suara (PPS) tidak dapat mengumumkan DPS karena memang DPS yang belum tersedia. 

"Tim lapangan kami menemukan sejumlah masalah terkait dengan fakta DPS yang telah dirilis di Jawa Tengah dan Sumatra Utara," ’ujar Kurniawan dalam jumpa pers hasil ADP Pemilu 2014 untuk Sumut, Jateng, dan Maluku di Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Permasalahan tersebut antara lain adalah karena adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang belum mencoret nama pemilih yang usianya di bawah 17 tahun.

Di Jateng, 50,4% pantarlih yang tidak mencoret nama pemilih yang usianya di bawah 17 tahun. Di Sumut terdapat 29,7% dan di Maluku 33,7% pantarlih yang tidak mencoret nama pemilih yang usianya di bawah 17 tahun.

Permasalahan lainnya adalah ditemukannya potensi ghost voter sekitar 11%. Ghost voter ini artinya adalah ada orang-orang yang namanya masuk ke dalam DPS di suatu wilayah. Namun, ketika dilakukan pengecekan orang tersebut tidak dapat ditemukan di wilayah tersebut.

Tim lapangan LP3ES juga menemukan 13,7% pantarlih di Jateng tidak mencoret nama pemilih yang telah meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper