Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR disarankan segera membuat undang-undang pembatasan kewenangan hakim karena Mahkamah Agung sering mengeluarkan keputusan yang tidak ada dasar hukumnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan banyak putusan hakim tidak dipikirkan secara matang sewaktu menjatuhkan vonis.
“Akibatknya sering menimbulkan persoalan pada tataran eksekusi,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2013)
Dia mencontohkan putusan hakim yang tidak ada dasar hukumnya adalah keputusan MA yang menghukum PT Asian Agri Group (AAG) membayar dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp2,5 triliun.
AAG divonis bersalah dalam kasus manipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) dalam kurun waktu 2002-2005. Akibatnya, negara dirugikan Rp1,25 triliun. Terdakwa dalam kasus ini (manajer pajak Suwir Laut) telah dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Menurut Chairul, putusan hakim tersebut tidak dipikirkan secara matang dan tidak didasarkan pada hukum yang berlaku. “Selama ini kan yang diadili hanya Suwir Laut sedangkan Asian Agri sendiri tidak pernah diadili. Keputusan itu ngawur. Proses eksekusi akan sulit.”
Staf pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mempertanyakan bagaimana jika Asian Agri menolak membayar denda? “Apa alat pemaksanya agar perusahaan membayar denda tersebut? Hal ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan kita.”
Pembayaran denda pajak, lanjutnya, juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha AAG.
”14 Perusahaan di bawah Asian Agri itu bukan subyek hukum pidana, sehingga sangat keliru jika perusahaan tersebut dikenai sanksi membayar denda pajak yang berkaitan dengan perkara pidana terhadap Suwir Laut,” tandasnya.
Chairul menambahkan Asian Agri bisa saja mempailitkan diri daripada diharuskan membayar denda Rp2,5 triliun. Tapi, keputusan itu nanti akan berdampak kepada nasib ribuan pegawainya.
“Untuk apa ada putusan hukum tapi non-executable? Apa artinya keputusan hukum itu? Jadi, hanya seolah-olah hakim berani mengambil terobosan hukum, padahal tidak bisa dilaksanakan,” kata peraih gelar doktor hukum pidana termuda di Indonesia itu.
UU Pembatasan Wewenang Hakim Mendesak Dibuat
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR disarankan segera membuat undang-undang pembatasan kewenangan hakim karena Mahkamah Agung sering mengeluarkan keputusan yang tidak ada dasar hukumnya.Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan banyak putusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
4 jam yang lalu