Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyusun surat resmi kepada Presiden terkait dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus kerja sama antara Indosat dan IM2.
“Saya prihatin dengan hal itu. Saya sedang meminta biro hukum untuk mengkaji hasil putusan hakim Tipikor, akan kami pelajari dan lihat apa dampaknya,” ujar Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia tidak menampik surat tersebut menjadi bagian dari jawaban atas keberatan yang disampaikan Grup Ooredoo (sebelumnya bernama Qtel Group) terkait dengan kasus yang menimpa anak usahanya Indosat dan IM2.
“Surat itu disampaikan ke Presiden tapi ditembuskan ke kami. Makanya harus kami jawab juga,” ujar Tifatul.
Menurut dia, dalam surat tersebut Grup Ooredoo hanya mempertanyakan kasus yang menimpa anak usaha mereka di Indonesia. Dia mengatakan jawab surat itu segera selesai dan segera diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat.
Terkait dengan vonis hakim Tipikor, Tifatul menegaskan pihaknya tidak mungkin melakukan intervensi. Dia mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim Tipikor yang memvonis Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Indosat dan IM2 untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto sebelumnya mengatakan pihaknya akan memetakan sejumlah regulasi yang diduga rawan dari kemungkinan gugatan hukum.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi atas hasil sidang perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G oleh Indosat dan IM2.
Menurut dia, Kominfo juga tengah memastikan apakah putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk kasus IM2 dan Indosat atau digenerealisasi pada kasus-kasus serupa.
Pihaknya juga akan gunakan jalur koordinasi dan kosultasi yang ada di jajaran Kementerian Politik Hukum dan HAM dengan menyamakan persepsi dengan Kejaksaan Agung terkait dampak hukum jangka pendek dan jangka panjang.
Kominfo juga tengah mencari informasi praktik perjanjian kerja sama serupa Indosat dengan IM2 dari sejumlah negara lain. Hal itu untuk mengetahui apakah praktik semacam itu tetap dapat dibenarkan, sehingga nanti akan muncul bukti baru (novum).
Adapun Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Ikatan Alumni ITB berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial. Mereka menilai keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Indar Atmanto adalah sebuah kekeliruan.
Selain mengajukan ke Komisi Yudisial, Mastel juga menyarankan pemegang saham Indosat untuk mengajukan kasus tersebut ke badan arbitrase internasional. Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa menegaskan perkara ini tidak hanya berpengaruh pada Indosat dan IM2 namun juga industri lainnya khususnya ISP.