BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (Kontras) melapor ke Mabes Polri terkait proses pengusutan kasus pembunuhan dengan tersangka Ruben dan Markus serta enam temannya yang menjadi korban penganiayaan penyidik Polri saat pemeriksaan.
"Kami hari ini ke Irwasum Mabes Polri untuk melaporkan tindakan penyiksaan dalam proses 'unprocedural' saat proses penangkapan Ruben dan Markus," kata Wakil I Koordinator Kontras, Sri Suparyati di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).
Adanya dugaan tindakan penyiksaan dari penyidik terhadap tersangka selama penyidikan, banyak fakta yang tidak sinkron antara berita acara pemeriksaan terhadap delapan tersangka, katanya. '"Hal ini terlihat dengan adanya bukti-bukti di persidangan."
Kedatangan Kontras semula hendak melaporkan bukti-bukti tersebut. Namun Irwasum hanya mengagendakan terima laporan Kontras.
Martinus, salah seorang terpidana yang turut datang bersama Kontras menuturkan benar adanya penganiayaan. Markus kini telah bebas setelah menjalani hukuman salah vonis selama 7 tahun.
"Saya dipukul bahkan dibawa ke tempat gelap. Bagaimana polisi bilang tidak ada penganiayaan, selama di Polres Tana Toraja tidak pernah didampingi pengacara. Kami juga tidak tahu harus didampingi atau tidak," kata Markus.
Sebelumnya, kasus Ruben dan anaknya Markus menjadi korban salah vonis mati yang dikeluarkan pengadilan karena membunuh Andrias Pandin pada Desember 2005 lalu. (Antara)
Kontras Laporkan Kasus RUBEN ke Mabes Polri
BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (Kontras) melapor ke Mabes Polri terkait proses pengusutan kasus pembunuhan dengan tersangka Ruben dan Markus serta enam temannya yang menjadi korban penganiayaan penyidik Polri saat pemeriksaan."Kami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium