BISNIS.COM, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian, terancam hukuman pidana 20 tahun.
Afni Karolina, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Luthfi Hasan menjual pengaruh sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dan Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kementan.
"Terdakwa dengan jabatannya selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pejabat di Kementan yang dipimpin Suswono yang juga anggota majelis syuro supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton untuk tahun 2013 yang diajukan PT Indoguna Utama dan empat anak usahanya," ujar Afni, Senin (24/06/2013).
Luthfi Hasan meminta Ahmad Fathanah, teman dekatnya, agar memberitahu Maria Elisabeth Liman untuk mempersiapkan data yang dapat meyakinkan Mentan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) tidak benar dan swasembada mengancam ketahanan daging dalam negeri.
Atas bantuan tersebut, Luthfi Hasan dijanjikan komisi Rp5000 per kg atau Rp40 miliar. Selanjutnya, Luthfi mengatakan akan mengusahakan penambahan kuota menjadi 10.000 ton agar komisi yang diperoleh Rp50 miliar.
Luthfi Hasan kemudian mempertemukan Maria dengan Suswono di Medan pada tanggal 11 Januari 2013. Pertemuan, tersebut untuk meyakinkan Suswono bahwa diperlukan penambahan kuota impor daging sapi 2013.
Namun, ditanggapi Suswono bahwa data itu tidak valid sehingga Suswono meminta Maria melakukan uji publik untuk mendukung keabsahan data yang disampaikan.
Maria, Elda Deviane Adiningrat, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi kemudian bertemu dengan Suharyono selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan. Maria meminta Suharyono memberikan data rekapitulasi permohonan dan penerbitan (RPP) terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli SPI dan diberikan Suharyono.
Selanjutnya data dan surat permohonan dari PT Indoguna Utama dan beberapa anak usahanya diserahkan kembali ke Suswono melalui Ahmad Fathanah.
Pada 20 Januari 2013, Luthfi Hasan melakukan pertemuan dengan Ridwan Kamil di Kuala Lumpur untuk membicarakan mengenai data dan permohonan penambahan kuota daging sapi yang sudah diserahkan ke Suswono.
Pada 28 Januari bertempat di Restoran Angus Steak House Senayan City Jakarta Selatan, Ahmad Fathanah Maria dan Arya. Pada pertemuan itu, Fathanah meminta Maria mewujudkan komitmennya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Kemudian dari total komisi sebesar Rp50 miliar, Luthfi Hasan baru mendapatkan komisi Rp1,3 miliar dari PT Indoguna yang diberikan melalui Fathanah.
Atas perbuatannya, Luthfi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Hasan Terancam Hukuman 20 Tahun
BISNIS.COM, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian, terancam hukuman pidana 20 tahun.Afni Karolina, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Luthfi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
43 menit yang lalu