BISNIS.COM, JAKARTA-- - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu nomor registrasi perkara Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai dasar rujukan surat pemberhentian sementara sebagai kepala daerah.
"Begitu (perkaranya) terdaftar, walaupun belum sidang, itu sudah bisa menjadi rujukan kami (untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara). Kami berharap semuanya cepat karena hanya nomor registrasi saja yang diperlukan," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (19/6).
Terkait penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau, Mendagri menunjuk Wakil Gubernur Mambang Mit sebagai pelaksana tugas gubernur.
"Saya persilakan Wagub menjalankan tugas gubernur karena berhalangan sementara. Namun terkait hal-hal krusial, misalnya terkait utang PON, silakan sekda mengkoordinasikan dengan Rusli," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahapan pemberhentian seorang kepala daerah akibat tersandung kasus hukum adalah pemberhentian sementara untuk status terdakwa dan pemberhentian permanen jika sudah terpidana.
Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap untuk meloloskan Perda No. 6/2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan Perda tersebut, serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
Rusli ditahan di ruang tahanan 'basement' Gedung KPK setelah diperiksa dua kali diperiksa tim penyidik KPK. (Antara)
RUSLI ZAINAL: Pemberhentian Gubernur Tunggu Registrasi Perkara
BISNIS.COM, JAKARTA-- - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu nomor registrasi perkara Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai dasar rujukan surat pemberhentian sementara sebagai kepala daerah. "Begitu (perkaranya) terdaftar, walaupun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Kini Jadi Waketum PAN

59 menit yang lalu
Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

1 jam yang lalu
Kumpulan Ucapan Hari Kartini, Diperingati Setiap 21 April
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
