Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MONEY LAUNDERING: Wali Kota Palopo Alirkan Dana ke 7 Wanita

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menemukan fakta terbaru berupa transaksi keuangan yang mengalir ke sejumlah wanita di Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Palopo

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menemukan fakta terbaru berupa transaksi keuangan yang mengalir ke sejumlah wanita di Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng.

"Karena kasusnya sudah akan dilimpahkan ke pengadilan dan ternyata dalam kasus pencucian uang itu juga terungkap adanya transaksi keuangan berupa aliran dana ke tujuh wanita di Jakarta," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat (14/5)

Ia menjelaskan  fakta terbaru yang muncul dalam pemberkasan terdakwa Peter Neckedey rekan Wali Kota Palopo di Jakarta itu menyebutkan jika transaksi keuangan berupa transfer rutin ke tujuh perempuan itu terungkap setelah perampungan pemberkasan.

"Yang jelas itu fakta yang terungkap dan tidak sempat lagi dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tetapi, fakta itu akan diungkap dalam persidangan nanti yang kasusnya tidak lama lagi akan dilimpahkan," ujarnya.

Meskipun telah mendapatkan fakta terbaru dalam kasus itu, pihaknya tidak mengetahui ketujuh wanita yang menerima gelontoran dana itu dalam kurun waktu satu tahun lebih yakni pada 2011 dan 2012.

Terdakwa Peter mengaku  salah satu wanita yang menerima kiriman dana sebesar Rp3 juta per dua minggu itu bernama Visensia yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta.

"Terdakwa mengakui rutin mentransfer uang ke tujuh wanita itu dan salah satunya Visensia menerima Rp3 juta per dua minggu. Artinya, Visensia mendapatkan kiriman dana sebesar Rp6 juta per bulan dan ini belum termasuk untuk enam wanitanya lainnya. Nantilah di persidangan baru diulas lebih lanjut," tutur Chairul.

Dalam perkara korupsi dan tTPPU)  yang dilakukan Wali Kota Palopo dia  banyak dibantu oleh sejumlah rekannya yang terlibat, di antaranya Peter Neckhedei di Jakarta, Smith di Kanada dan warga berkebangsaan Arab Saudi yang bernama Yusuf.

Kedua terdakwa yakni Tendriajeng dan Peter Neckedey itu sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Gunung Sari Makassar karena terbukti melakukan TPPU sebesar Rp49 miliar. (Antara)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper