BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum mengumumkan sebanyak 6.481 bakal calon legislatif dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat untuk ditetapkan ke dalam Daftar Caleg Sementara anggota DPR.
"Jumlah pengajuan calon 6.577 orang, setelah melalui verifikasi dan perbaikan status persyaratan bacaleg yang memenuhi syarat 6.481 orang, belum memenuhi syarat 79 orang dan tidak memenuhi syarat 77 orang," kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik.
Sebanyak 6.481 caleg DPR tersebut terdiri atas lulusan SLTA 2.531 orang, Diploma (D3) 1.661 orang, sarjana (S1) 2.231 orang, pascasarjana (S2) 1.481 orang dan doktor (S3) 274 orang.
Sejumlah 79 bacaleg yang tidak lolos itu terkendala persoalan penempatan minimal 30% bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan, bacaleg ganda dan ketidaklengkapan ijazah.
Partai yang tidak memenuhi syarat di keterwakilan perempuan adalah Partai Gerindra (satu dapil), Partai Amanat Nasional (satu dapil), Partai Persatuan Pembangunan (dua dapil), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (3 dapil).
Berdasarkan jadwal dan tahapan pemilu anggota legislatif, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 12 Juni untuk kemudian diumumkan ke publik dan media massa pada 13 Juni.(antara/yus)
6.481 Bacaleg DPR Diumumkan ke Publik 13 Juni
BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum mengumumkan sebanyak 6.481 bakal calon legislatif dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat untuk ditetapkan ke dalam Daftar Caleg Sementara anggota DPR."Jumlah pengajuan calon 6.577 orang, setelah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu