BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2006 sampai 2011 yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sampai pada tahap keterangan ahli.
"Senin lalu, Kadek Pandriadi, ahli audit pada Irjen Kementerian Kesehatan sudah diperiksa oleh penyidik sebagai ahli.
Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada 09.00," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (22/05/2013).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan inisial TF sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013.
Menurut Untung, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan itu dan terindikasi adanya pengelolaan uang dalam bentuk pemanipulasian Surat Setor Bukan Pajak (SSBP).
Tersangka, sambungnya, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan KKI memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut sehingga terjadi selisih antara penerimaan.
Sebagaimana yang termuat di dalam Surat PNBP dengan penyetoran Rp5,8 miliar.(snd/yop)
KORUPSI KKI: Bukti Ditemukan, Kejagung Lanjut ke Proses Keterangan Ahli
BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2006 sampai 2011 yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sampai pada tahap keterangan ahli."Senin lalu,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium