Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BURUH TANGERANG: Menteri Tenaga Kerja Berang Atas Peristiwa Penyekapan

BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (4/5/2013).

Menakertrans juga telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari Kemnakertrans dan Kabupaten Tangerang dan Kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg Polres Tangerang untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

Muhaimin mengatakan saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpisah dengan BAP Polisi.

"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Jadi selain dituntut secara pidana umum oleh pihak kepolisian, para pelaku juga akan dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Selain penanganan hukum pelaku penyekapan, Muhaimin mengatakan pemerintah dan semua pihak terkait telah bekerja sama dan berkoordinasi untuk menangani para buruh korban penyekapan tersebut.

"Hal penting lainnya ada langkah-langkah penangangan para buruh, tentunya mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," kata Muhaimin.

Apabila proses hukum telah selesai dijalani, Muhaimin mengatakan para buruh akan ditawarkan untuk kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak.

"Kita akan fasilitasi para buruh tersebut agar mendapat pekerjaan lain yang lebih layak. Atau mereka bisa kembali ke kampung halaman ataupun bisa ikut program transmigrasi," kata Muhaimin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper