BISNIS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada Jamal Mirdad untuk memenuhi panggilan sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya Lidya Kandou.
“Kami masih memberi kesempatan sekali lagi bagi Jamal Mirdad untuk memenuhi panggilan sidang, tapi jika tidak datang lagi, maka majelis hakim menilai yang bersangkutan melepaskan haknya untuk menjalani hukum acaranya,”ungkap jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matheus Samiaji Kamis 25/4/2013.
Matheus mengungkapkan merujuk ketentuang hukum acara perdata yang berlaku pasangan suami istri itu masih diberi kesempatan untuk melakukan mediasi selama 40 hari kerja sejak sidang dibuka majelis hakim. Namun, jika tidak ada kata sepakat damai atau rukun kembali, majelis hakim yang memeriksa, mengadili berwenang memutus pokok materi perkara gugatan.
Matheus menambahkan mangkirnya Jamal Mirdad untuk memenuhi panggilan sidang berarti yang bersangkutan melepaskan hak keperdataannya untuk membela diri menghadapi gugatan tersebut.
“Meskipun demikian, bukan berarti gugatan Lidya Kandou dapat dikabulkan sepenuhnya,”katanya.
Penegasan Matheus itu menanggapi hasil sidang kedua gugatan cerai Lidya Kandou yang didampingi kuasa hukumnya Sri Purwani sebagai penggugat menghadapi meja dan kursi yang sebenarnya menjadi tempat Jamal Mirdad dan kuasa hukumnya.
“Jamal Mirdad dan kuasanya tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada majelis hakim tentang ketidakhadirannya,”tambah Matheus.
Menurut informasi juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah memanggil Jamal Mirdad di alamat rumahnya di Jl Makmur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, katanya, yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat panggilan tersebut.
(faa)