BISNIS.COM, JAKARTA -- Pelaksana pekerjaan sipil proyek pemasangan Water Treatment Plant milik pabrik sagu PT Nasional Sago Prima mengungkapkan persentase nilai pekerjaan pemasangan alat air bersih itu telah mencapai 80%.
“Sebagian besar pekerjaan sipil telah dikerjakan tim kami yang terdiri dari tujuh pekerja. Adapun persentase pemasangan alat Water Treatment itu sudah mencapai 80%. Misalnya memasang pompa, panel dan perlengkapan pendukung lainnya,”ungkap saksi fakta, Alfons Betan, Rabu (17/4/2013)
Dia menyampaikan kesaksian itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan sengketa pembayaran pemasangan Water Treatment itu antara penggugat PT Nasional Sago Prima dengan tergugat PT iON Exchnage Indonesia sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Kesaksian Alfons itu disampaikan dalam sidang lanjutan antara penggugat PT Nasional Sago Prima yang menggugat tergugat I, PT ION Exchange Indonesia, tergugat II, ION Exchange Resin Malaysia dan tergugat III, ION Exchange India.
Dalam perkara ini, penggugat PT Nasional Sago Prima yang merupakan anak perusahaan kelompok Sampoerna di bidang pengolahan sagu menggugat ketiga perusahaan itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$160 ribu dan Rp12,5 miliar berkaitan perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan pengadaan alat Water Treatment yang berkantor pusat di India dan memiliki perwakilan di Indonesia.
Saksi fakta yang memperoleh pekerjaan dari tergugat I, PT ION Exchange Indonesia itu mengklaim telah mengerjakan sebagian besar pekerjaan sipil Water Treatmant tersebut. “Yang pasti, tidak ada pekerja lain yang mengerjakan pekerjaan Water Treatment, hanya saya bersama tujuh teman lainnya yang mengerjakan proyek Water Treatmen tersebut,” katanya
Namun saksi fakta ini agak grogi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat PT Nasional Sago Prima, Sahala Sihombing. “Jika saksi mengklaim telah menyelesaikan 80% pekerjaan, apakah saksi fakta mengetahui apa yang diperjanjikan dalam kerjasama antara penggugat PT Nasional Sago Prima dengan tergugat PT ION Exchnage Indonesia,”sergah Sahala yang dijawab Alfon
” Mengenai perjanjian kerjasama antara penggugat dengan tergugat memang saya tidak pernah mengetahuinya, tapi pekerjaan pemasangan Water Treatment itu hanya dilakukan saksi dengan tujuh rekannya yang lain selama 11 hari kerja,” paparnya di hadapan majelis diketuai Gusrizal di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pekerjaan itu, katanya, tidak dilanjutkan rekan-rekan kerjanya karena kondisi di lapangan yang sangat tidak dimungkinkan, sehingga para pekerja mengundurkan diri. “Sebagian besar teman yang bekeerja itu kesulitan untuk memperoleh makan dan minum di lokasi yang sangat jauh dari keperluan sehari-hari,”tambahnya.
Namun kuasa hukum penggugat Nasional Sago Prima, Sahala Sihombing, mengatakan keterangan saksi tidak relevan karena tidak mengetahui perjanjian kerja antara penggugat dengan para tergugat. “Saksi ini hanya menjelaskan menyelesaikan 80% pekerjaannya, tapi yang bersangkutan tidak mengetahui pekerjaan apa saja yang menjadi kewajiban para tergugat dalam perjanjian kerja tersebut,”katanya.
Menjawab pernyataan itu, majelis hakim diketuai Gusrizal mempersilahkan kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum para tergugat untuk menyampaikan pendapatnya dalam kesimpulan . “Silahkan anda menyampaikan pendapat pada kesimpulan setelah agenda bukti dan saksi di persidangan,”perintahnya.