BISNIS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Saleh Balfas, mengatakan terlalu prematur permohonan pembatalan putusan BANI No.397/V/ARB-BANI/2011 berkaitan sengketa kelebihan bayar senilai US$12,8 juta dan Rp4 miliar antara pemohon Lekom Maras Pangabuan Inc dengan termohon Pertamina EP.
“Permohonan pembatalan putusan BANI yang diajukan kuasa hukum pemohon Lekom Maras Pangabuan Inc terlalu prematur karena belum ada bukti putusan telah terjadi tipu muslihat dan kejahatan lainnya dalam putusan BANI tersebut,” ungkap pengacara Saleg Balfas dan tiga majelis hakim Arbitrase lembaga tersebut dalam Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
Dalam permohonan pembatalan putusan BANI itu, yang diajukan kuasa hukum Lekom Maras Pangabuan Inc, Dasar, mengatakan tiga anggota majelis Arbitrase, tergugat I, Husseyn Umar, tergugat II, Frans Hendra Winarta, tergugat III, Danrivanto Budhiyanto, sedangkan tergugat IV, BANI.
Menurut penggugat, keempat tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum atas putusan BANI No.397/V/ARB-BANI/2011 yang menghukum perusahaan penggugat Lekom Maras Pangabuan Inc untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada Pertamina EP.
Adapun alasan pembatalan putusan tersebut, kata kuasa hukum Lekom Maras tersebut, Ketentuan Pasal 70 huruf (b) dan (c) UU. No.: 30 Tahun 1999 yang antara lain menyebutkan terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan, apabila putusan tersebut diduga mengandung beberapa unsur.
Pertama, putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
Kedua, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dalam putusan itu, ungkap Saleh, kuasa hukum pemohon Lekom Maras Pangabuan Inc belum memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atas adanya putusan yang diambil dari tipu muslihat dan adanya dokumen yang disembunyikan dalam proses hukum perkara BANI tersebut.
Wajar, apabila dalam putusan permohonan pembatalan putusan BANI itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dan membatalkan permohonan tersebut.
Persoalan kelebihan bayar ini berkaitan dengan perjanjian antara penggugat Lekom Maras Pangabuan dengan Pertamina EP yang berlaku sejak 1993 hingga 2007.
Perjanjian itu berkaitan dengan kerjasama pengolahan minyak mentah di daerah Pangabuan, Sumatera Selatan, antara Lekom Maras Pangabuan Inc dengan Pertamina EP.