BISNIS.COM,JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dengan kemacetan di DKI Jakarta.
"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, saat membacakan putusan, Senin (8/4).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda selaku penggugat tidak terbukti.
Kasianus mengatakan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat I terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan aturan perudangan berlaku.
"Memang upaya belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," katanya.
Biro hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D. P. Purba menyambut baik dan menilai putusan tersebut sudah benar karena berdasarkan bukti yang ada.
Sedangkan Kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, kecewa terhadap putusan pengadilan karena kelalaian Pemprov dalam menjalankan kebijakan tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.
"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," katanya.
Permohonan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta, yakni Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya.
Mereka menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemrov DKI Jakarta lewat PN Jakpus karena macet Jakarta sudah akut.
Keduanya menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan DKI. (Antara)
KEMACETAN JAKARTA: Gugatan Citizen Lawsuit Ditolak PN Jakarta Pusat
BISNIS.COM,JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dengan kemacetan di DKI Jakarta. "Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 menit yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Panen Cuan Akhir Juni 2025
11 menit yang lalu
Emiten-emiten yang Berpeluang Tadah Berkah Megaproyek Giant Sea Wall
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Pertanyakan Posisi MK

37 menit yang lalu
Robot K9 Dikritik, Polri: Untuk Modernisasi dan Optimalkan Tugas

59 menit yang lalu
DPR Belum Bisa Sikapi Putusan MK Terbaru soal Pemilu

1 jam yang lalu
Ini Fungsi Robot Polisi yang Segera Diperkenalkan ke Publik

1 jam yang lalu
Tom Lembong Singgung Peran Jokowi di Balik Penugasan Impor Gula
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
