BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaksimalkan upaya penanganan praktik kartel produk komoditas dan sektor usaha penting dengan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memberi kewenangan komisi untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Namun, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif, sementara pengadilan hanya berwenang mengadili,” katanya dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jakarta,Selasa (26/3/2013).
Padahal, paparnya, UU 5/1999 juga memuat pasal-pasal pidana yang dalam proses pemeriksaan dan penuntutan membutuhkan kepolisian dan kejaksaan.
Lembaga-lembaga itu berperan sebagai penyidik dan penuntut apabila terdapat pelimpahan putusan KPPU yang inkracht tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Berdasal pasal 41 UU 5/1999, komisi berwenang menyerahkan penanganan kepada penyidik apabila terdapat pelaku usaha yang menolak untuk diperiksa atau menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan/ pemeriksaan.
Penyerahan penanganan juga dapat dilakukan apabila pelaku usaha menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling tinggi Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti selama-lamanya 3 bulan.
KASUS KARTEL: Maksimalkan Penanganan Kartel, KPPU Gandeng Polisi & Kejaksaan
BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaksimalkan upaya penanganan praktik kartel produk komoditas dan sektor usaha penting dengan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1999
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu