Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL BISNIS : KPPU Selidiki Bunga Bank dan Bawang Putih

BISNIS.COM, JAKARTA --  KPPU telah menyelesaikan pengumpulan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat, bawang putih dan suku bunga perbankan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  dalam siaran

BISNIS.COM, JAKARTA --  KPPU telah menyelesaikan pengumpulan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat, bawang putih dan suku bunga perbankan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  dalam siaran persnya menyebutkan harga bawang yang rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kilogram pada November 2012 naik secara estrim menjadi Rp80.000-Rp100.000 pada Maret 2013. 

"Kenaikan harga bawang putih secara tidak wajar dan dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan tengah diselidiki,” kata komisioner KPPU Syarkawi Rauf dalam rilis yang diterima Bisnis.com Selasa (19/3/2013).

Menurutnya kondisi seperti ini patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang untuk mengkondisikan kenaikan harga. Hal itu mengindikasikan adanya kartel.

KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak 4 bulan lalu dan kini mulai menyelidikinya lewat Tim Kajian dan Tim Monitoring.

Penyelidikan itu berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Perkom 1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara.

Pengumpulan informasi merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengkondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. “Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini,” jelas Syarkawi.

Bunga Bank

Sementara itu, terkait suku bunga perbankan, tim kajian telah melaporkan kepada Komisi dan telah diputuskan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga ini melalui perkara inisiatif.

“Kita akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel?” kata Syarkawi.

Tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan dalam maksimal 60 hari, KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak.

Dia menambahkan KPPU berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pencapaian efisiensi ekonomi dan dunia usaha.

“Kartel adalah prilaku persaingan tidak sehat yang selain dilarang UU No.5/1999 juga jelas bisa menghambat pencapaian hal ini,” katanya soal penyelidikan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro