BISNIS.COM, JAKARTA. Perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) kembali bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal merek Lexus.
Kali ini Toyota menggugat pemegang sertifikat merek Lexus di bawah No.IDM000297188 atas nama pengusaha lokal, Lie Sugiarto.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor George Widjojo & Partners, Toyota mengajukan gugatan dengan nomor register 89/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan tinggal menunggu putusan pada 26 Maret.
Penggugat (Toyota) minta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan batal pendaftaran merek Lexus No.IDM000297188 pada kelas barang 09.
Merek itu untuk melindungi segala macam saklar, stop kontak, fitting untuk pemakaian sehari-hari jenis splash proof (tahan percikan air), sekering listrik, trafo dan lain-lain.
Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran merek tersebut memiliki persamaan dengan Lexus atas nama Toyota. Kata Lexus, kata Toyota dalam gugatannya, merupakan bagian yang essential dari merek dagang Toyota.
Merek Lexus dan logo L milik Toyota sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002.
Pendaftara merek Lexus oleh Lie, katanya, dapat mengecoh konsumen karena persamaan pada unsur merek tersebut. Adanya persamaan ucapan dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan Lie memiliki ikatan atau hubungan dengan Toyota
Penggugat menuding Lie memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Lexus, yakni membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota. Popularitas Lexus milik perusahaan Jepang itu dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
Selama persidangan, tergugat atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir di muka persidangan untuk mengajukan pembelaan diri, sekalipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Kuasa hukum Ditjen HKI (tergugat II) Ahmad Rifadi membantah seluruh dalil yang disampaikan Toyota terkait pendaftaran merek Lexus.
Menurutnya dalam pendaftaran merek Lexus milik Lie telah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan Pasal 4, 5, 6, UU No.15 tahun 2001 tentang Merek.
"Merek Lexus milik Lie mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus Toyota jelas mengada-ada. Lantaran berbeda kelas, Lexus milik Toyota untuk kelas 12 dan Lie untuk kelas 09 sehingga kecil kemungkinan konsumen terkecoh," jelasnya. (ra)