BISNIS.COM, KAIRO-Kementerian Luar Negeri Mesir memperingatkan warganya di luar negeri bahwa negara itu tidak mengakui perkawinan kontrak.
"Warga Mesir di luar negeri hendaknya memahami bahwa perkawinan kontrak tidak berlaku sesuai undang-undang," kata Deputi Menteri Luar Negeri Urusan Konsulat, Ragaai Nasr, seperti dikutip kantor berita Mesir, MENA, Kamis (14/32013).
Peringatan pemerintah Mesir itu terkait dengan meningkatnya jumlah kawin kontrak antara wanita Mesir dan pria Lebanon.
Kedutaan Besar Mesir di Beirut melaporkan bahwa belakangan ini banyak wanita Muslimah Mesir melakukan kawin kontrak dengan laki-laki Kristiani di Lebanon.
Dia menyebutkan Kedutaan Besar Mesir di Beirut tersebut telah menolak mengesahkan surat nikah kontrak yang diajukan sejumlah warga Mesir dan pasangannya di negara itu.
Kedubes Mesir tidak menyebutkan jumlah pasangan yang mengajukan surat nikah kontrak diantara warga Mesir dan Lebanon tersebut, namun menegaskan bahwa penolakan pengesahan surat nikah kontrak itu diambil karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negeri Ratu Cleopatra tersebut. (antara)
Mesir Tidak Akui Kawin Kontrak
BISNIS.COM, KAIRO-Kementerian Luar Negeri Mesir memperingatkan warganya di luar negeri bahwa negara itu tidak mengakui perkawinan kontrak."Warga Mesir di luar negeri hendaknya memahami bahwa perkawinan kontrak tidak berlaku sesuai undang-undang," kata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Boosting Indonesia’s Exports

4 jam yang lalu
ICBP Counters Weak Purchasing Power with Strategic Moves
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Susahnya Orang Nusantara Berhaji Seabad Lalu

3 jam yang lalu
Menpan RB: FWA ASN Opsional, Perlu Terapkan 4 Prinsip Ini

6 jam yang lalu
Repons PKS usai MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Terpisah
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
