JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri melaporkan proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) per 7 November 2012 telah mencakup 172,4 juta orang atau 95,5% dari total penduduk potensial.Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan realisasi itu telah melampaui target pemerintah. Bahkan 55 hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2012."Potensi penduduk yang wajib e-KTP ada 180 juta orang, sekarang sudah sekitar 172 juta. Jadi perekaman massal akan tetap dilakukan sampai 31 Desember 2012, setelah itu pendataan reguler bisa terus dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers terkait perkembangan pelaksanaan program e-KTP di Kemendagri, Kamis (8/11).Gamawan menjelaskan, KTP lama akan tetap berlaku hingga 31 Oktober 2013. Selanjutnya, KTP non elektronik akan digantikan e-KTP yang berlaku secara nasional dan seumur hidup.Dengan tercapainya target perekaman e-KTP ini, imbuhnya, pemerintah berharap dapat memaksimalkan akurasi data kependudukan untuk mendukung Pemilu 2014 dan Pemilukada berikutnya, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.Selain itu, e-KTP juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan negara. Pasalnya, Kemendagri akan bekerjasama dengan Kepolisian RI agar data-data e-KTP dapat diakses untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan."Kita akan kerjasama dengan Polri, jadi data sidik jari dan iris mata bisa diakses," kata Gamawan.Selain bekerjasama dengan Polri, Kemendagri berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Imigrasi RI dalam pemanfaatan data e-KTP. (arh)
E-KTP: Lampaui target, 172 Juta orang sudah punya e-ktp
JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri melaporkan proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) per 7 November 2012 telah mencakup 172,4 juta orang atau 95,5% dari total penduduk potensial.Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan realisasi itu telah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
2 jam yang lalu