JAKARTA: KPPU tidak melakukan penilaian atas notifikasi yang diajukan PT Mandala Airlines oleh PT Karya Surya Prima. Pasalnya nilai aset maupun omzet atas akuisisi yang dilakukan dua entitas tersebut tidak memenuhi threshold sebagaimana ketentuan undang-undang.Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi, Kamis, 26 April 2012."Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang telah kami lakukan diketahui bahwa nilai akuisisi dua entitas tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penilaian," katanya.Pemeriksaan dokumen yang dilakukan KPPU tersebut tuntas pada 27 Februari 2012. Dengan tidak dilakukan penilaian maka aksi korporasi yang dilakukan dua entitas tersebut dapat terus berjalan.Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, dia menyebutkan nilai aset kedua perusahaan tersebut paska akuisisi masih di bawah batas minimal yakni Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) minimal Rp5 triliun.Dengan tidak dilakukan penilaian, dapat diartikan aksi korporasi yang dilakukan dua entitas tersebut tidak melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atas akusisi maupun merger yang dilakukan pelaku usaha.Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar). (tw)
AKUISISI MANDALA oleh Karya Surya tak wajib notifikasi
JAKARTA: KPPU tidak melakukan penilaian atas notifikasi yang diajukan PT Mandala Airlines oleh PT Karya Surya Prima. Pasalnya nilai aset maupun omzet atas akuisisi yang dilakukan dua entitas tersebut tidak memenuhi threshold sebagaimana ketentuan undang-undang.Hal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu