Jaksa nilai periksa saksi lewat teleconference sesuai UU
JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
30 menit yang lalu
Crypto to Enter New Era with New Tax Rules
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Anies Apresiasi Prabowo dan DPR untuk Pemberian Abolisi Tom Lembong

13 menit yang lalu
Jokowi Jawab soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristianto

43 menit yang lalu