Jaksa nilai periksa saksi lewat teleconference sesuai UU
JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

56 menit yang lalu
Manuver Gugat Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN

59 menit yang lalu
Bahlil Sebut Partai Golkar Bakal Kaji Isu-isu Global
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
