Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Meski demikian, Juri tidak memerinci kapan penerbitan Keppres yang akan mengatur soal legalitas pemberian abolisi dan amnesti kepada dua terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dia menyebut penerbitan payung hukum dimaksud bakal dilaksanakan secepatnya.
"Secepatnya, jangan lama-lama," ungkap Juri kepada wartawan usai konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah hak yang didapatkan sebagai warga negara. Dia menyebut seluruh warga negara bakal mendapatkan perlakuan yang sama.
Menurutnya, pemberian pengampunan kepada Tom dan Hasto berkaitan dengan rangkaian peringatan HUT ke-80 RI.
"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," terang Juri.
Baca Juga
Di sisi lain, dia menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto dilatarbelakangi oleh prinsip Presiden Prabowo untuk gotong royong dalam membangun pemerintahannya.
Dia menilai Prabowo akan mengambil seluruh langkah yang bisa mewujudkan prinsip tersebut demi kesatuan, bahkan dengan kebijakan politik.
"Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden. Jadi kuncinya di situ," terangnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.
Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," terang Dasco.