Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

Kejagung menunggu Keppres dari Presiden Prabowo untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui DPR.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

"Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres," tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

"Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro