Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Jawab soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo, dengan pertimbangan hukum dan politik.
Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo selama 30 menit di kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025). JIBI/Akbar Evandio
Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo selama 30 menit di kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025). JIBI/Akbar Evandio
Ringkasan Berita
  • Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
  • Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, politik, dan sosial-politik.
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi dan suap, yang kini dihapuskan melalui abolisi dan amnesti.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, SOLO — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban mengenai keringanan hukuman usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usulan yang diberikan tersebut adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.


"Itu hak prerogatif yang diberikan oleh undang-undang dasar (UUD) kepada presiden kita, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum yang sudah dihitung," kata Jokowi saat ditemui wartawan seusai salat Jumat pada Jumat(1/8/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo pasti memiliki sejumlah pertimbangan yang diberikan kepada Tom dan Hasto.

"Presiden (Prabowo) pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan, pertimbangan politik, pertimbangan sisi hukum, sosial-politik, semua pasti menjadi pertimbangan," kata Jokowi.

Adapun diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro