Bisnis.com, SOLO — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban mengenai keringanan hukuman usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, usulan yang diberikan tersebut adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Itu hak prerogatif yang diberikan oleh undang-undang dasar (UUD) kepada presiden kita, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum yang sudah dihitung," kata Jokowi saat ditemui wartawan seusai salat Jumat pada Jumat(1/8/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo pasti memiliki sejumlah pertimbangan yang diberikan kepada Tom dan Hasto.
"Presiden (Prabowo) pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan, pertimbangan politik, pertimbangan sisi hukum, sosial-politik, semua pasti menjadi pertimbangan," kata Jokowi.
Adapun diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.