Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Identitas Asli 7 Anggota Brimob yang Melindas Ojol Affan

Kapolda Metro Jaya mengungkap identitas 7 anggota Brimob yang melindas ojol Affan Kurniawan. Berikut nama-namanya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat menemui massa demo aksi solidaritas Affan Kurniawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). - BISNIS/Anshary Madya Sukma.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat menemui massa demo aksi solidaritas Affan Kurniawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). - BISNIS/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah mengungkapkan nama terang dari tujuh tersangka yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 17.00 WIB, eks Wakabareskrim itu menemui massa di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). Awalnya, Asep memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.

Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.

Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.

Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.

Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.

"Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro