Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

Propam Polri libatkan Kompolnas dan Komnas HAM usut kasus polisi lindas ojol, tujuh pelaku melanggar kode etik dan dikenakan penempatan khusus 20 hari.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM/tangkapan layar
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM/tangkapan layar
Ringkasan Berita
  • Divisi Propam Mabes Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengusut kasus Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis kepolisian.
  • Tujuh anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut dikenakan penempatan khusus selama 20 hari di Propam Mabes Polri karena melanggar kode etik profesi.
  • Keluarga korban meminta proses peradilan yang adil dan transparan, sementara Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

"Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal," katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

"Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," katanya.

Senada, anggota Kompolnas Choirul Anam menerangkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban mengenai tuntutan mereka terhadap kasus yang dialami anaknya.

Choirul Anam menyebut, keluarga korban hanya meminta proses peradilan yang dijalankan terhadap pelaku adil dan transparan.

"Ya dengan melibatkan kami, dengan melibatkan instansi eksternal yang lain itu menunjukkan soal transparansi dan akuntabilitasnya, dan kami mengajak semua pihak juga terlibat dalam akuntabilitas itu," kata dia.

Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob saat aksi demo di DPR pada Kamis (28/8/2025).

Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.

Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro