Bisnis.com, JAKARTA—Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.
“Pada 7 orang terduga pelanggar, dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut. Apabila diperlukan nanti lamanya patsus akan ditambah lagi,” terangnya.
Divpropam Polri melakukan sidang etik secara maraton terhadap 7 anggota Brimob Pori pengendara kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek oline, Affan Kurniawan, sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Tadi kami melakukan gelar perkara, dari unsur SDM Polri dan Divpropam Polri gelar perkara awal dalam rangka proses pemeriksaan, setiap penanganan perkara kita selalu lakukan gelar perkara awal. Untuk mengetahui kontruksinya dan arah pemeriksaan," kata Abdul Karim.
Dampak dari peristiwa berdarah yang membuat pengemudi ojol meninggal dunia, aksi demonstrasi memanas di sejumlah daerah. Di Jakarta konsentasi massa terjadi di Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya dan Gedung DPR/MPR RI.
Kendati Presiden Prabowo Subianto telah angkat bicara dan menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa yang menyebabkan pengendara ojol meninggal dunia, massa tetap melakukan aksi. Mereka menuntut pelaku pelindasan Affan Kurniawan dihukum berat.
Tuntutan pun merembet hingga menuntut presiden melakukan reformasi Polri. Padahal, tuntutan awal aksi demonstran yang mulai pada 25 Agustus 2025 menuntut pembatalan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI. Namun, aksi saat ini meluas hingga ke daerah-daerah.