Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).
Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.
Penerima:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
- Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
- Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
- Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
Pemberi:
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..