Bisnis.com, JAKARTA - Simak tanggal merah dan cuti bersama bulan Agustus 2025 berikut ini sebagai referensi liburan Anda.
Pada bulan Agustus 2025 ini, masyarakat Indonesia mendapatkan "hadiah" libur tambahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebab Presiden Prabowo telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Dengan demikian, ada dua hari libur nasional yang akan dirayakan oleh masyarakat Indonesia yakni tanggal 17 Agustus dan 18 Agustus 2025.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Hari Libur Nasional Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025
Baca Juga
Bonus Hari Libur Agustus 2025
Senin 18 Agustus 2025
Libur Lainnya
Cuti Bersama Nasional: Tidak ada
Akhir Pekan (Sabtu–Minggu): 5 hari
Halaman Selanjutnya: Kalender Jawa Agustus 2025, Lengkap dengan Pasaran dan Weton..