Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Tunggu Keppres Abolisi Prabowo untuk Bebas dari Rutan

Tom Lembong menunggu Keppres abolisi dari Presiden Prabowo untuk bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong berpeluang bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat hari ini (1/8/2025) menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa pihaknya tengah menanti proses administrasi terkait Keputusan Presiden (Keppres).

“Ya, harapan kita begitu. Jadi kami mohon dukungan kepada semua pihak yang berkepentingan supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah, jangankan satu hari, satu detik pun dalam tahanan itu tidak menyenangkan. Itu melanggar hak asasi manusia,” ujar pengacara Tom Lembong saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, informasi yang mereka peroleh menyebutkan Keppres abolisi kemungkinan rampung siang ini. 

"Kami secara pasti tidak mendapatkan kepastian. Namun, kami mendapat info, ada beberapa info bahwa siang ini bisa selesai," jelasnya. 

Dia menambahkan informasi tersebut diperoleh dari rekan-rekan di DPR yang menyebutkan bahwa setelah Keppres rampung, proses bisa langsung dilanjutkan oleh Kejaksaan dan kementerian yang membawahi lapas. 

Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan kapan Keppres akan selesai diteken oleh Prabowo.

“Belum tahu jam berapa,” tuturnya.

Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro