Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong berpeluang bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat hari ini (1/8/2025) menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa pihaknya tengah menanti proses administrasi terkait Keputusan Presiden (Keppres).
“Ya, harapan kita begitu. Jadi kami mohon dukungan kepada semua pihak yang berkepentingan supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah, jangankan satu hari, satu detik pun dalam tahanan itu tidak menyenangkan. Itu melanggar hak asasi manusia,” ujar pengacara Tom Lembong saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, informasi yang mereka peroleh menyebutkan Keppres abolisi kemungkinan rampung siang ini.
"Kami secara pasti tidak mendapatkan kepastian. Namun, kami mendapat info, ada beberapa info bahwa siang ini bisa selesai," jelasnya.
Dia menambahkan informasi tersebut diperoleh dari rekan-rekan di DPR yang menyebutkan bahwa setelah Keppres rampung, proses bisa langsung dilanjutkan oleh Kejaksaan dan kementerian yang membawahi lapas.
Baca Juga
Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan kapan Keppres akan selesai diteken oleh Prabowo.
“Belum tahu jam berapa,” tuturnya.
Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.
Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.